TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

Meskipun Anwar Usman menang sejumlah gugatan

Hakim konstitusi, Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarsa)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan sejumlah gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Meski demikian, terkait gugatan pemulihan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), PTUN Jakarta tidak mengabulkannya.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis keputusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (13/8/2024).

Dengan begitu, maka Anwar Usman tak bisa lagi menjabat sebagai Ketua MK seperti sebelumnya.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang menggugat pembatalan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian putusan PTUN Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan penggugat, yakni Anwar Usman untuk dipulihkan harkat sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta tergugat membayar uang paksa Rp100 per hari kepadanya.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369 ribu," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Jadi Ketua MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya