TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Profil Wensen School Indonesia yang Pemiliknya Aniaya Anak di Depok

Pemilik sekaligus pelaku penganiayaan sudah ditangkap

Penampakan daycare WSI, Cimanggis, Depok, Rabu (31/7/2024), yang diduga terjadi penganiayaan anak MK. (IDN Times/Rochmanudin)

Intinya Sih...

  • Pemilik Wensen School Indonesia ditangkap terkait penganiayaan dua balita di daycare miliknya.
  • Wensen School memiliki izin operasional PAUD, namun belum jelas apakah memiliki izin sebagai tempat penitipan anak (daycare).
  • Pemerintah Depok bisa mencabut izin penyelenggaraan PAUD di Wensen School jika terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penganiayaan.

Jakarta, IDN Times - Pemilik Wensen School Indonesia (WSI) berinisial MI telah ditangkap Polres Metro Depok terkait dugaan penganiayaan dua anak. MI terekam CCTV menganiaya dua balita di daycare atau penitipan anak miliknya bernama Wensen School Indonesia.

Di akun Instagram-nya, Wensen School Indonesia tertulis sebagai PAUD, TK dan daycare. Instagram tersebut juga menuliskan mengenai NPSN bernomor 70014259.

Tak hanya itu, Wensen School Indonesia juga menampilkan izin operasional PAUD bernomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024. Sejumlah video dan foto kegiatan anak-anak PAUD di Wensen School Indonesia juga diunggah.

Baca Juga: Daycare Wenses School, Tempat Aniaya Balita di Depok Punya Izin PAUD

1. Pemkot Depok belum bisa pastikan izin Wensen School Indonesia adalah penitipan anak

Penampakan daycare WSI, Cimanggis, Depok, Rabu (31/7/2024), yang diduga terjadi penganiayaan anak. (IDN Times/Rochmanudin)

Sementara itu, Sekretaris Pendidikan Kota Depok, Sutarno, mengakui Wensen School Indonesia memiliki izin sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Yang terdata di kami rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan, ada sebagaimana yang tertera di belakang," ujar Sutarno di Depok, Rabu (31/7/2024).

Meski demikian, Sutarno mengaku belum bisa memastikan apakah pemilik Wensen School Indonesia memiliki izin sebagai tempat penitipan anak (daycare) atau tidak.

"Saya belum bisa menyampaikan seperti itu, data yang ada di kami, karena yang terdata di kami rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan," ucap dia.

Baca Juga: Kekerasan Anak di Daycare Depok, Pemilik Masih Bungkam

2. Pemerintah bisa cabut izin penyelenggaran PAUD

Penampakan daycare WSI, Cimanggis, Depok, Rabu (31/7/2024), yang diduga terjadi penganiayaan anak MK. (IDN Times/Rochmanudin)

Sutarno menegaskan, pemerintah bisa mencabut izin penyelenggaraan PAUD di Wensen School Indonesia. Meski demikian, sebelum pencabutan, perlu ada mekanisme yang dilalui.

"Tentunya kaitannya cabut izin dan sebagainya ada mekanisme-mekanisme. Saat ini saya baru dengan informasi baru kita mengklarifikasi bisa terjadi kaitannya pelanggaran-pelanggaran dampak lain yang sifatnya pribadi antara penyelenggara dengan anak yang bersekolah itu kan sifatnya beda. Kami bicara kaitannya lembaga," kata dia.

"Kalau memang dalam hal ini nanti ada pelanggaran-pelanggaran, di situ bisa kami menutup atau memberikan izin tentunya akan kami lakukan sebagaimana aturan yang memang diperlukan," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya