TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prabowo Ogah Tanggapi soal MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik

"Jangan tanya saya"

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto enggan menanggapi terkait agenda Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memutus dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.

"Tanya sana, jangan tanya saya," ujar Prabowo di acara Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Jakarta Timur, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, putusan dugaan pelanggaran etik itu bermula ketika Hakim MK memutus mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Putusan itu akhirnya melenggangkan Gibran Rakabuming Raka bisa daftar sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Jalan Depan MK Ditutup Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim

Baca Juga: MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Hari Ini

1. Ada 21 laporan dugaan pelanggran etik oleh Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Setidaknya ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh Hakim MK. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023).

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman.

Ia menyebut, putusan hasil penyelidikan etik terhadap hakim MK akan tebal. Tetapi, ia tidak akan membacakan semua. Putusan tersebut bakal dibacakan pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

"Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini (gedung dua). Tapi, di gedung yang sana (gedung satu), supaya saudara-saudara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

2. Putusan setiap hakim bisa berbeda

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Saat ditemui terpisah, Jimly menjelaskan ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi yang dinilai menyalahi kode etik. Sanksi tersebut yatu teguran, peringatan, dan pemberhentian. Masing-masing sanksi tersebut memiliki beberapa variasi.

"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua. Peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," tutur dia saat ditemui usai menggelar sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.

Namun Jimly memastikan, pihaknya akan merehabilitasi hakim konstitusi jika tak terbukti melanggar kode etik. MKMK akan memulihkan kembali nama baik hakim konstitusi tersebut.

"Tapi misalnya kalau tidak terbukti (melanggar), maka (hakim konstitusi) akan direhabilitasi. Jadi kan sembilan (hakim konstitusi) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada diantara sembilan (hakim) itu ada yang direhabilitasi, 'ini orang baik'. Nah, kita akan sebut itu," ucap Jimly.

Adapun rehabilitasi pemulihan nama baik hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 45 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Berikut bunyi Pasal 45:

Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan menyatakan:
a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
b. Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim Terduga

Baca Juga: Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly dalam Memutuskan Etik Hakim MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya