Prabowo Ogah Tanggapi soal MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik
"Jangan tanya saya"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto enggan menanggapi terkait agenda Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memutus dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.
"Tanya sana, jangan tanya saya," ujar Prabowo di acara Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Jakarta Timur, Selasa (7/11/2023).
Diketahui, putusan dugaan pelanggaran etik itu bermula ketika Hakim MK memutus mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Putusan itu akhirnya melenggangkan Gibran Rakabuming Raka bisa daftar sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Jalan Depan MK Ditutup Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim
Baca Juga: MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Hari Ini
1. Ada 21 laporan dugaan pelanggran etik oleh Hakim MK
Setidaknya ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh Hakim MK. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.
Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023).
"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman.
Ia menyebut, putusan hasil penyelidikan etik terhadap hakim MK akan tebal. Tetapi, ia tidak akan membacakan semua. Putusan tersebut bakal dibacakan pada hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
"Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini (gedung dua). Tapi, di gedung yang sana (gedung satu), supaya saudara-saudara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca Juga: Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly dalam Memutuskan Etik Hakim MK