PGRI Usul ke Jokowi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tak Dihilangkan
RUU Sisdiknas hilangkan tunjangan guru dan dosen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, pada Selasa (19/9/2022) bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pertemuan itu berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu adalah PGRI mengusulkan supaya tunjangan profesi guru dan dosen agar tidak dihapus. Sebab, dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), tunjangan profesi guru dan dosen akan dihapus.
"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," ujar Unifah usai bertemu Jokowi.
Baca Juga: Pasal Tunjangan Guru Hilang, P2G: RUU Sisdiknas Mimpi Buruk Jutaan Guru
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022, Simak Rinciannya!
1. PGRI pertanyakan apakah negara menghargai profesi guru dan dosen
Dalam kesempatan itu, Unifah mempertanyakan dengan cara apa negara menghargai profesi guru dan dosen apabila tunjangannya dihapus. Oleh karena itu, dia meminta kepada Jokowi agar tidak menghapus tunjangan tersebut.
"Jadi, guru dan dosen itu adalah sebuah profesi mutlak, bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," kata dia.
Lebih lanjut, Unifah menyakini, Jokowi setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, Jokowi juga menghargai profesi guru dan dosen.
"Sangat positif dan sangat menghargai profesi guru dan dosen. Itu sih yang membuat saya kayaknya sekarang lebih berbinar-binar ya wajahnya," ucap dia.