TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan BPOM soal Kandungan Roti Aoka dan Okko Bikin Warga Tenang

Roti Okko dianggap berbahaya, Aoka bisa dikonsumsi

Produk Roti Aoka/ dok PT Indonesia Bakery Family (PT IBF

Intinya Sih...

  • Roti Aoka dinyatakan aman dan bisa dikonsumsi oleh BPOM setelah pengujian laboratorium.
  • Sebaliknya, roti Okko dinyatakan tidak layak dikonsumsi dan diminta untuk ditarik dari pasaran serta dipusnahkan.
  • Pengamat kebijakan publik menyarankan BPOM bekerja sama dengan Kemkominfo untuk menghapus informasi hoaks terkait kandungan makanan berbahaya.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan hasil laboratorium roti Aoka dan Okko. Hasilnya, roti Aoka dianggap tidak berbahaya dan bisa dikonsumsi.

Sementara, roti Okko dinyatakan tidak layak dikonsumsi. Produsen roti Okko juga diminta untuk menarik produknya dari pasaran dan memusnahkannya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, penjelasan yang dilakukan BPOM terkait dua kandungan roti tersebut membuat masyarakat tenang. Sebab, kedua roti tersebut banyak dikonsumsi masyarakat.

"Langkah BPOM tepat. Kalau saya melihat ini kan hanya citizen journalism. BPOM sudah mengumumkan bahwa roti Aoka tidak berbahaya. BPOM harus memanggil stakeholder dan membuat regulasi terkait untuk segera diumumkan," ujar Trubus kepada jurnalis, dikutip Minggu (28/7/2024).

Baca Juga: Ini Hasil Laboratorium BPOM Roti Aoka yang Viral Diduga Berbahaya 

1. BPOM harus bertindak cepat

Roti Okko ditarik dari peredaran/dok Roti Okko

Trubus mengatakan, BPOM juga sudah bertindak cepat dalam merespons kegaduhan terkait dua roti tersebut. Trubus juga menyarankan kepada BPOM untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk menghapus berita bohong (hoaks) terkait kandungan makanan dan minuman apa saja yang diduga berbahaya.

"BPOM dan perusahaan harus secara proaktif mengumumkan dan menyebarkan kepada masyarakat. BPOM harus bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menghapus informasi hoaks tersebut. Lalu, mengusut hoax itu ke Bareskrim Polri," tegas dia.

2. Roti Okko harus ditarik dari pasaran

(rotiokko.com)

Sebelumnya,  BPOM meminta produsen untuk menarik roti Okko dari pasaran. menegaskan kandungan ini tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam keterangan dilansir laman resmi, Rabu (24/7/2024).

Untuk itu, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Baca Juga: Viral Roti Aoka dan Okko Tahan Sampai 3 Bulan, Ini Kata BPOM 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya