PDIP Tak Tahu Tia Hadir di Pembekalan DPR Terpilih Padahal Dipecat
Tia hadir di pembekalan anggota DPR terpilih 22 September
Intinya Sih...
- Tia Rahmania hadir di acara pembekalan anggota DPR RI terpilih meskipun sudah dipecat oleh DPP PDI Perjuangan.
- Pemecatan Tia Rahmania bukan karena mengkritik Wakil Ketua KPK, melainkan terkait penggelembungan suara saat Pileg 2024 di dapil Banten I.
- Mahkamah Partai memutuskan ada pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia, sehingga menjatuhkan sanksi pemecatan. Tia akan melakukan perlawanan hukum.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengaku tak tahu Tia Rahmania bisa hadir dalam acara pembekalan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), pada 22 September 2024. Padahal, Tia sudah dipecat sebagai anggota DPR RI terpilih oleh DPP PDI Perjuangan.
"Ya tentunya kan kalau teman-teman memperhatikan tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan. Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan kepada KPU. Tetapi yang bersangkutan datang ke lokasi acara, kami juga tidak tahu kan bisa sampai di lokasi acara tersebut," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Ronny menegaskan, pemecatan Tia Rahmania bukan karena sudah mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Ronny mengatakan, Tia dipecat karena terbukti ada penggelembungan suara saat Pileg 2024 di dapil Banten I.
"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," kata dia.
Ronny menjelaskan, PDI Perjuangan telah menangani 135 kasus sengketa pileg sejak pemilu kemarin, yang semuanya diperiksa dengan teliti oleh tim yang dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan. Dari kasus-kasus tersebut, 11 gugatan dikabulkan, termasuk salah satunya permohonan gugatan dari Boni Triana terkait sengketa suara di dapil Banten I yang melibatkan Tia Rahmania.
"Dari 135 kasus yang diperiksa, terdapat 11 permohonan yang dikabulkan, salah satunya terkait Saudara Bonnie Triana yang menggugat Saudari Tia. Ini bukan proses yang singkat, sudah berlangsung lama dengan fakta dan saksi yang jelas," ucap dia.