TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP Sebut Sidang Pemecatan Tia Rahmania Dipimpin Mantan Hakim MK

Mantan Hakim MK adalah Muarar Siahaan

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania sebagai kader dan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 karena pengalihan suara partai untuk keuntungan pribadi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
  • Mantan Hakim MK, Muarar Siahaan, dipercaya oleh PDIP untuk memimpin proses penyidangan sengketa Pileg, dengan 11 permohonan sengketa Pileg yang dikabulkan.
  • Tia Rahmania dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dan pemecatan ini dikukuhkan oleh Mahkamah Partai serta disampaikan ke KPU pada 30 Agustus 2024.

Jakarta, IDN Times - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai resmi memecat Tia Rahmania sebagai kader dan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia Rahmania dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengalihan suara partai untuk keuntungan pribadinya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa proses ini telah berlangsung sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik. Setiap sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

“Terkait sanksi dan pemecatan, ini diatur dalam pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008. Prosesnya panjang dan sudah sesuai aturan. Dalam kasus Saudari Tia, DPP Partai telah menyidangkan total 135 kasus sengketa Pileg,” kata Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/9/2024).

Baca Juga: PDIP Kirim Surat Pemecatan Tia Rahmania ke KPU pada 13 September

1. PDIP libatkan mantan Hakim MK

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam penyelesaian sengketa ini, PDIP melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Muarar Siahaan, untuk memimpin proses penyidangan. Ronny menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dilakukan dengan profesionalisme tinggi, terutama dalam memeriksa perkara pengaduan terkait sengketa legislatif.

Menurut Ronny, dari total 135 kasus yang diperiksa, ada 11 permohonan sengketa Pileg yang dikabulkan, termasuk salah satunya gugatan dari Bonnie Triyana yang melibatkan Tia Rahmania. Kasus yang melibatkan Tia Rahmania bermula pada 13 Mei 2024, ketika Mahkamah Partai memutuskan ada pelanggaran pemindahan suara di delapan kecamatan di dapil Banten I, Lebak, dan Pandeglang yang menguntungkan Tia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPK di kecamatan tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administrasi.

"Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada 14 Mei 2024, Mahkamah Partai mulai menyidangkan kasus ini. Hasilnya, ditemukan bukti penggelembungan suara yang menguntungkan Saudari Tia," kata dia.

2. PDIP kirim surat pemecatan Tria ke KPU

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Atas pelanggaran ini, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan memutuskan bahwa Tia Rahmania bersalah dan menjatuhkan sanksi pemecatan. Keputusan ini dikukuhkan oleh Mahkamah Partai dan disampaikan ke KPU pada 30 Agustus 2024.

"Tanggal 30 Agustus 2024, kami mengirimkan hasil persidangan ke KPU. Pada tanggal 3 September, Mahkamah Etik memutuskan bahwa Saudari Tia bersalah atas pelanggaran etik, dan pada 13 September kami resmi mengirimkan surat pemecatan ke KPU," ujar Ronny.

3. Pada 23 September 2024, KPU merilis Tia bukan anggota DPR RI terpilih

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan nomor 1206/2024 tentang penetapan anggota terpilih anggota DPR RI, yang menegaskan pemecatan Tia Rahmania oleh PDI Perjuangan.

Ronny berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, serta menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan kritik terhadap pimpinan KPK, melainkan hasil dari proses panjang dan transparan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Tia digantikan oleh Bonnie Triana untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Baca Juga: PDIP Bantah Pecat Tia Rahmania karena Kritik Wakil Ketua KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya