TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP Nilai Putusan MK Belum Efektif Bila UU Pemilu Tak Direvisi

PDIP nilai Hakim Konstitusi seharusnya putuskan pakai nurani

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan kepala daerah atau yang masih menjabat meski usianya belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hasto menilai, putusan itu ada klausul baru, sehingga perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Ketika kemudian MK mengambil keputusan yang sampai sekarang menimbulkan berbagai perdebatan tentang masuknya klausul baru, materi muatan baru tentang adanya usia 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka materi muatan baru ini yang telah diputuskan oleh MK akan efektif, final, dan binding apabila sudah dijabarkan dalam UU Pemilu, (tentang usia) presiden dan wapres," ujar Hasto dalam keterangan, dilansir Selasa (17/10/2023).

"Sehingga dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan Undang-Undang Pemilu (syarat pendaftaran) presiden dan wakil presiden, selama perubahan undang-undang itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.

Baca Juga: Kecewa Putusan MK, BEM SI: Oligarki Baru Mahkamah Keluarga Jokowi

Baca Juga: Viral Meme Mahkamah Keluarga, Pakar: Tanda Kepercayaan ke MK Luntur

1. Keputusan MK tuai pro dan kontra

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Dalam kesempatan itu, Hasto menyebut keputusan MK menuai pro dan kontra di masyarakat. Dia mengatakan, MK seharusya menjadi benteng demokrasi untuk mengkaji apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

"Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah Undang-Undang Pemilu, presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak, ini yang seharusnya paling penting," ucap dia.

2. Nurani dan sikap kenegarawanan seharusnya diambil Hakim Konstitusi

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, nurasi dan sikap kenegarawanan seharusnya diambil Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan. Sehingga, hasil yang diputuskan tidak menimbulkan kontroversi.

"Padahal sebenarnya, menguji suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar itu keputusannya tunggal, bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh menambahkan materi baru, mengingat fungsi legislasi itu dimiliki DPR dengan pemerintah," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya