PDIP Kirim Surat Pemecatan Tia Rahmania ke KPU pada 13 September
Tia dianggap terbukti menggelembungkan suara pileg
Intinya Sih...
- Ketua DPP PDI Perjuangan menyatakan pemecatan Tia Rahmania terkait penggelembungan suara di Daerah Pemilihan Banten I pada Pileg 2024.
- PDI Perjuangan menangani 135 kasus sengketa pada Pemilihan Legislatif 2024 dan telah memutuskan 11 gugatan sengketa, termasuk suara di Dapil 1 Banten.
- Mahkamah Partai memutuskan pemecatan Tia Rahmania atas pelanggaran etik, yang dikukuhkan oleh Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan serta disampaikan kepada KPU.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan pemecatan Tia Rahmania tak terkait kritik yang dilayangkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Tia dipecat karena terbukti kasus penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (dapil) Banten I pada Pileg 2024.
"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ronny menjelaskan PDI Perjuangan telah menangani 135 kasus sengketa pada Pemilihan Legislatif 2024. Ratusan kasus itu diperiksa secara telitik oleh tim yang dipimpin eks hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.
Dari ratusan kasus itu, 11 gugatan sengketa dikabulkan. Salah satunya, gugatan sengketa suara di Dapil 1 Banten yang diajukan Bonie Triyana.
"Dari 135 kasus yang diperiksa, terdapat 11 permohonan yang dikabulkan, salah satunya terkait Saudara Bonnie Triana yang menggugat Saudari Tia. Ini bukan proses yang singkat, sudah berlangsung lama dengan fakta dan saksi yang jelas," ucap dia.