Pasmpampres Bunuh Warga, Jokowi: Sudah Diproses Hukum
Anggota Paspampres berinisial Praka RM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara terkait adanya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya warga Aceh bernama Imam Masyakur (25). Jokowi mengatakan, pelaku kini sudah diproses hukum.
"Ya, itu sudah diserahkan ke proses hukum," ujar Jokowi di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada. Dia menegaskan, semua orang sama di mata hukum.
Baca Juga: Ketua MPR Minta TNI Seleksi Paspampres Lebih Ketat
Baca Juga: Adik Korban Paspampres Pastikan Video Penyiksaan di Mobil Benar
1. Ada tiga anggota TNI AD jadi tersangka
Sebelumnya, Polisi Militer di Kodam Jaya akhirnya menunjukkan foto tiga tersangka yang terlibat dalam pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur (25). Warga asal Bireuen itu tewas usai diculik dan dianiaya oleh para prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jakarta Raya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa ketiga prajurit yang terlibat pembunuhan Imam yakni Prajurit Kepala (Praka) RM, Praka HS dan Praka J. Saat ini, ketiganya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Meski sama-sama prajurit TNI AD, tetapi ketiganya ditugaskan di kesatuan yang berbeda. Praka RM sendiri diketahui merupakan bagian dari kesatuan pengawal presiden (Paspampres).
"Mereka (tersangka) ini semua satu angkatan. Mereka latar belakangnya adalah orang-orang dari Aceh, yang sama-sama dinas ke Jakarta. Sehingga, mereka melakukan penculikan dan pemerasan itu secara bersama-sama dan terencana. Jadi, mereka berasal dari kelompok orang yang sama," ujar Irsyad ketika menggelar jumpa pers di Jakarta pada Selasa (29/8/2023).
Ia menjelaskan ketiga tersangka tidak mengenal secara detail dan akrab dengan Imam Masykur. Namun, ketiga tersangka tahu kegiatan orang-orang komunitas Aceh di area tersebut.
"Korban ikut tergabung di komunitas orang penjual kosmetik," tutur dia.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres Diawali Penculikan