Mulai Oktober 2024, Buku Nikah Semua Berwarna Hijau
Nantinya tidak ada lagi pencatatan di buku nikah lama
Intinya Sih...
- Kementerian Agama mengumumkan perubahan format blangko buku nikah tahun 2024 untuk pengelolaan dokumen nikah yang lebih tertib dan teratur.
- Perubahan termasuk bentuk, ukuran, warna cover, sistem pengaman, tanda tangan Menteri Agama yang langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
- Buku nikah tetap diberikan masing-masing satu kepada suami dan istri, dapat diganti jika rusak atau hilang, serta disesuaikan dengan format buku nikah 2024 pada SIMKAH.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan perubahan pada format blangko buku nikah tahun 2024. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengelolaan dokumen nikah dan layanan pencatatan nikah berjalan lebih tertib dan teratur.
Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan, menyampaikan bahwa buku nikah dengan format terbaru akan mulai diterapkan efektif pada Oktober 2024.
“Kami tegaskan, mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” ujar Jajang dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, Kamis (11/9/2024).