Menteri LHK Bantah Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Bagi-Bagi Kue
Ormas keagamaan disebut punya organisasi sayap profesional
Intinya Sih...
- Menteri LHK Siti Nurbaya membantah isu ormas keagamaan mendapat kue tambang dari pemerintahan Jokowi.
- Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang berdasarkan PP No. 25 Tahun 2024 dengan organisasi sayap yang profesional.
- Siti menegaskan semua yang kompeten bisa mengajukan izin tambang, termasuk ormas, untuk ruang produktivitas rakyat dan hutan sosial.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, membantah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan boleh mengelola tambang merupakan bagian dari bagi-bagi kue di akhir pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Ormas keagamaan diperbolehkan mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Gak, gak ada (bagi-bagi kue), ayo makanya liat dari dasarnya," ujar Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: Kata Ketum PGI soal Jokowi Beri IUP Tambang ke Ormas Keagamaan