TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Hakim MK: Putusan soal Syarat Daftar Capres Tak Punya Dasar

MK dinilai tak berwenang tambahkan klausul baru di putusan

Mantan Hakim Konstitusi MK (Mahkamah Konstitusi), Dr I Dewa Gede Palguna. (IDN Times/Ayu Afria)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat meski belum berusia 40 tahun, boleh mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, seharusnya MK tidak menambahkan klausul baru dalam putusannya.

“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy undang-undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” ujar Palguna dalam keterangannya di Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Makna Dissenting Opinion dalam Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke KPU, Ganjar Pranowo: Selamat Mas Gibran

1. Soal aturan syarat daftar capres-cawapres, itu urusan legislatif dan eksekutif

Ahli Hukum Tata Negara, dan Hukum Internasional, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Ayu Afria)

Menurutnya, syarat pendaftaran capres-cawapres itu seharusnya masuk dalam bagian legislatif dan eksekutif. Sementara, MK seharusnya memutuskan bahwa gugatan undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” ucap dia.

Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Dinilai Bukan soal Dinasti, Ada Moral Dilanggar

2. Gibran jadi cawapres bukan soal politik dinasti, tetapi ada moral yang dilanggar

Pengamat intelijen, Connie Rahakundini (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Secara terpisah, Pengamat intelijen, Connie Rahakundini Bakrie, heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu membuat Wali Kota Solo, sekaligus putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa maju sebagai calon wakil presiden.

"Menurut saya, ini bukan masalah dinasti, bukan masalah jalan emas, tetapi ada moral yang dilanggar tentang politik kita, dan ini bukan suara saya saja, kita lihat hari ini, MK, 16 guru besar tidak menerima dan kita lihat statement bapak ambassador Hamid di Rosi," ujar Connie di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Connie menilai, demokrasi di Indonesia sudah tidak benar. Dia kemudian mengingatkan kepada penguasa untuk memperhatikan moral politiknya.

"Kali ini saya mesti bersuara. Saya melihat kayaknya gerakannya sudah mulai enggak benar. Sekali lagi ini masalah moral. Saya tidak tahan pemimpin dia pagi ngomong apa, siang ngomong apa, sebulan lalu ngomong apa, sekarang ngomong apa," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya