Mantan Hakim MK: Putusan soal Syarat Daftar Capres Tak Punya Dasar
MK dinilai tak berwenang tambahkan klausul baru di putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat meski belum berusia 40 tahun, boleh mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, seharusnya MK tidak menambahkan klausul baru dalam putusannya.
“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy undang-undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” ujar Palguna dalam keterangannya di Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, dikutip Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Makna Dissenting Opinion dalam Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Daftar ke KPU, Ganjar Pranowo: Selamat Mas Gibran
1. Soal aturan syarat daftar capres-cawapres, itu urusan legislatif dan eksekutif
Menurutnya, syarat pendaftaran capres-cawapres itu seharusnya masuk dalam bagian legislatif dan eksekutif. Sementara, MK seharusnya memutuskan bahwa gugatan undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” ucap dia.
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Dinilai Bukan soal Dinasti, Ada Moral Dilanggar