TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Ungkit Lengsernya Gus Dur Tak Sah Menurut Hukum Tata Negara

Pemakzulan presiden harus lewati III memorandum dulu

Mahfud MD. (youtube.com/NU Channel)

Jakarta, IDN Times - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menceritakan proses pelengseran Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari posisinya sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal itu diceritakan Mahfud saat menghadiri secara virtual haul Gus Dur.

"Ketika Gus Dur akan jatuh, saya nih saksi, apa sih kesalahan Gus Dur itu, gak ada yang prinsip, lalu apa?," ujar Mahfud dalam siaran video di kanal YouTube NU Channel dikutip IDN Times, Senin (23/8/2021).

Ketika muncul isu Gus Dur akan dimakzulkan, kata Mahfud, dirinya bersama Alwi Shihab dan Khofifah Indar Parawansa menemui Akbar Tanjung dan Taufik Kiemas. Dalam pertemuan itu hadir sejumlah ketua umum dan sekjen partai politik.

"Kalau PDIP, Golkar, PPP dengan PKB ketemu, itu sudah gak mungkin Gus Dur jatuh, dan waktu itu sudah sepakat Gus Dur gak jatuh, ini kan semua ursan bisa diselesaikan baik," katanya.

Dalam pertemuan itu, para pimpinan partai politik meminta Gus Dur melakukan reshuffle, tapi partpol yang menentukan para calon menterinya. Gus Dur kemudian menolak.

"'Gak ada gunanya saya selamat jadi presiden kalau saya didikte oleh parpol, saya ini presiden konstitusi, presiden yang secara konstitusional, masa saya harus didikte oleh partai politik, gak usah, kita lawan terus', kata Gus Dur, 'saya jatuh gak apa-apa'," ujar Mahfud menirukan ucapan Gus Dur.

Baca Juga: Muhaimin: Semangat Gus Dur Jadi Inspirasi Masyarakat Hadapi Pandemik

Baca Juga: Mahfud: PDIP Pernah Ancam Merahkan DKI Bila Mega Tak Jadi Presiden

1. Pemakzulan Gus Dur tak sah menurut hukum tata negara

Gus Dur (Wikimedia/National Information and Communication AgencyRepublic of Indonesia - K.H. Abdurrahman Wahid: President of the Republic of Indonesia)

Karena penolakan itu, badai pemakzulan terhadap Gus Dur semakin kencang hingga akhirnya Gus Dur lengser dari jabatan presiden. Mahfud menyebut pemakzulan Gus Dur itu tak sah secara hukum tata negara.

"Gus Dur itu jatuh sebenarnya, dari sudut hukum tata negara, itu penjatuhannya tidak sah," katanya.

Mahfud menjelaskan, pemakzulan presiden berdasarkan Ketetapan MPR nomor 3/78 harus menggunakan tiga memorandum. Ketiga memorandum itu harus berdasarkan kasus yang sama.

"Apabila presiden benar-benar melanggar haluan negara diberi memorandum I agar memperbaiki, kalau masih benar-benar melanggar haluan negara diberi memorandum II agar memberi kebijakannya. Kalau sudah memorandum II masih melanggar lagi, MPR melakukan sidang istimewa untuk memberhentikan," paparnya.

2. Memorandum I hingga III yang diberikan kepada Gus Dur berbeda kasus

gusdur.net

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan memorandum I hingga III yang diberikan kepada Gus Dur itu kasus yang berbeda. Menurutnya, skema pemakzulan Gus Dur melalui memorandum I hingga III dalam kasus berbeda itu tidak sah secara hukum tata negara.

Pada memorantum I dan II mengenai kasus Bulog dan bantuan Yanatera dari Sultan Brunei Darussalam. Menurutnya, pada memorandum I itu tak ada bukti yang menyeret nama Gus Dur bersalah. Kasus ini juga sudah diproses secara hukum di Pengadilan dengan terpidana Aswondo Ali Sapuan.

"Patut diduga bunyinya, patut diduga itu gak bukti Gus Durgak ada bukti. Karena dia Presiden lalu orang menggunakan namanya yang sudah dihukum di pengadilan yang namanya Aswondo Ali Sapuan itu, dia yang salah. Tapi Gus Dur patut diduga turut terlibat. Padahal di dalam Tap MPR 'benar-benar' melanggar haluan negara, nggak ada ini baru patut diduga," ucapnya.

Setelah itu, tak ada sidang istimewa untuk memorandum I dan II.

Baca Juga: [PUISI] Salam Cinta untuk Gusdur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya