Mahfud MD: Majelis Saja Kadang Bisa Dibeli
Mahfud sebut putusan MK sudah final
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden (cawapres) Ganjar Pranowo, Mahfud MD, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah bisa mendaftar sebagai dalam kontestasi Pilpres 2024, meski belum berusia 40 tahun sudah bersifat final. Menurutnya, bila itu digugat lagi, akan berdampak pada proses Pemilu 2024.
"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan mengikat, apapun isinya tetap harus dilaksanakan. Karena, moderatnya akan lebih banyak ketimbang dipersoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya. Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," ujar Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara tentang Putusan Mahkamah Konstitusi
1. Minta semua terima putusan MK
Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta semua pihak untuk tidak mempersoalkan kembali putusan MK. Sebab, hal itu bisa berbahaya.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," kata dia.
Baca Juga: Pegang Sumpah Hakim MK, Anwar Usman Bahas Kisah Adil Nabi Muhammad