Lembaganya Diakui Pemerintah, Pesantren Harus Punya Ijazah Logo Garuda
Pesantren masih dibebaskan buat kurikulum sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengakui pesantren masuk dalam lembaga pendidikan formal. Pengakuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren.
Anggota Majelis Masyayikh, Nyai Hj. Amrah Kasim, mengatakan berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020, pesantren harus mengeluarkan ijazah dengan logo garuda di bagian paling atas.
Baca Juga: Santri di Pesantren Tinggi Akan Dapat Gelar Sarjana Agama
Baca Juga: Soal Program Dana Abadi Pesantren, Kemenag Sebut Sudah Terealisasi
1. Pesantren masih diberi kebebasan mengatur kurikulumnya sendiri
Dalam kesempatan itu, Amrah menerangkan, meski sudah masuk lembaga pendidikan formal, pesantren masih diberi kebebasan mengatur kurikulum, sistem dan manajemennya sendiri.
"Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin," ujar Amrah dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/11/2023).
Lebih lanjut, Amrah menegaskan, pesantren harus menegaskan ajaran Islam yang damai.
"Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU Pesantren,” kata dia.