TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lembaganya Diakui Pemerintah, Pesantren Harus Punya Ijazah Logo Garuda

Pesantren masih dibebaskan buat kurikulum sendiri

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengakui pesantren masuk dalam lembaga pendidikan formal. Pengakuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren.

Anggota Majelis Masyayikh, Nyai Hj. Amrah Kasim, mengatakan berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020, pesantren harus mengeluarkan ijazah dengan logo garuda di bagian paling atas.

Baca Juga: Santri di Pesantren Tinggi Akan Dapat Gelar Sarjana Agama

Baca Juga: Soal Program Dana Abadi Pesantren, Kemenag Sebut Sudah Terealisasi

1. Pesantren masih diberi kebebasan mengatur kurikulumnya sendiri

ilustrasi pesantren (unsplash.com/Haidan)

Dalam kesempatan itu, Amrah menerangkan, meski sudah masuk lembaga pendidikan formal, pesantren masih diberi kebebasan mengatur kurikulum, sistem dan manajemennya sendiri.

"Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin," ujar Amrah dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/11/2023).

Lebih lanjut, Amrah menegaskan, pesantren harus menegaskan ajaran Islam yang damai.

"Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU Pesantren,” kata dia.

2. Kemenag tetapkan standar mutu pesantren, wajib kuasai kitab kuning

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Sebelumnya, Kemenag menyampaikan akan menetapkan standar mutu untuk pesantren. Anggota Majelis Masyayikh, KH A Muhyiddin Khotib, mengatakan barometer utama dalam penentuan mutu pesantren terletak dari penguasaan kitab kuningnya.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Menurutnya, kitab kuning sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya