Layanan Umrah dan Pasar Rakyat Didorong Bersertifikasi SNI
Ada 22 PPIU sudah bersertifikasi SNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmadi mendorong pemilik biro Penyelenggaraan Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengurus sertifikasi standar nasional Indoonesia (BSN). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan perbaikan kualitas layanan.
"Kemenag punya tanggung jawab untuk mengendalikan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yang terutama logistiknya dikelola oleh pihak swasta, karena ada beberapa kasus yg mencuat kemudian mereka (merugikan jemaah)," ujar Kukuh di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Sambut Investor Masuk, Kemenperin Siapkan SNI Produk Rokok Elektrik
Baca Juga: 6 Syarat Wajib ketika Ingin Pergi Umrah, biar Ibadahnya Sah!
1. Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama
Kukuh menjelaskan, sertifikasi untuk layanan umrah itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Pada Pasal 37 PMA Nomor 8 Tahun 2018 menetapkan, PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi tiga tahun.
"Meski demikian, hal itu sifatnya masih sukarela," kata Kukuh.
Saat ini, kata Kukuh, ada 22 PPIU yang sudah bersertifikasi SNI. Dia mendorong agar lebih banyak lagi PPIU yang memiliki sertifikasi SNI.
"Jadi, paling tidak ada kepastian jaminan dari Kemenag, mereka beroperasi berdasarakan aturan yang sudah ada," ucap dia.
Selain itu, BSN juga sedang berkomunikasi dengan Kemenag terkait dengan sertifikasi SNI di bidang pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.
Editor’s picks
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Umrah 2023, Perhatikan Dokumen yang Diperlukan