Kronologi Tia Rahmania-Rahmad Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota Dewan
PDIP bantah pecat Tia karena kritik Wakil Ketua KPK
Intinya Sih...
- Tia Rahmayani dan Rahmad Handoyo dari dapil Banten I dan Jawa Tengah V dipecat DPP PDI Perjuangan.
- Pemberhentian karena perselisihan suara pileg 2024 diselesaikan Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Konstitusi.
- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberi peringatan agar jangan salah memberi putusan terhadap anggota partai.
Jakarta, IDN Times - Tia Rahmayani dari daerah pemilihan (dapil) Banten I dan Rahmad Handoyo dapil Jawa Tengah V batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Mereka dipecat DPP PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menjelaskan kronologi pemberhentian Tia dan Rahmad. Ketika itu, ada perselisihan hasil suara di antara kader PDIP.
Dia mengatakan, kader PDI Perjuangan menyelesaikan perselisihan suara pileg 2024 melalui Mahkamah Partai, tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gini lho, kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Ya kan? Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ya toh, nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," ujar Djarot kepada jurnalis, Kamis (26/9/2024).
Djarot menyebut, sengketa itu diselesaikan Mahkamah Partai. Semua pihak yang terlibat diminta membawa bukti-bukti.
"Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluarin, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam," jelas Djarot.
Djarot yang juga anggota Mahkamah Partai juga sudah melihat bukti-bukti yang disampaikan. Mahkamah partai juga sudah memanggil pihak terkait, termasuk Tia dan Rahmad.
"Bukti-bukti disampaikan, baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong," ujar Djarot.
Baca Juga: Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR Terpilih, KPU Sebut Dipecat PDIP