KPU Minta Capres-Cawapres Kirim Surat Sehari Sebelum Mendaftar
Surat itu berisi pemberitahuan akan mendaftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan capres-cawapres yang akan mendaftar, harus menyerahkan surat pemberitahuan H-1 kepada KPU.
"Secara prosedur urutan-urutannya kira-kira begini, H-1 sebelum partai politik atau gabungan partai politik hadir ke kantor KPU mendaftarkan pasangan calon presiden/wakil presiden, itu harus menginformasikan kepada KPU tentang rencana kehadirannya mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU, Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun
Baca Juga: KPU: Partai Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres
1. KPU akan sediakan helpdesk
Setelah menerima surat pemberitahuan, KPU akan menyediakan helpdesk atau meja bantuan. Setelah itu, partai politik atau perwakilan gabungan partai politik diminta untuk menyediakan liaison officer (LO) untuk nantinya berkoordinasi dengan KPU.
"LO menyampaikan nama-nama dan jumlah nama tersebut untuk kategori, kategori pertama adalah, nama-nama untuk pimpinan parpol atau pimpinan gabungah parpol yang akan hadir mendaftarkan pasangan calon, hadir itu artinya hadir secara fisik di kantor KPU dan juga akan ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kemudian secara teknis nanti akan dilakukan di ruang rapat utama KPU lantai 2," ucap dia.
"Itu jumlahnya adalah maksimal atau paling banyak 30 orang, di luar pasangan calon ya. Itu dari unsur pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik," sambungnya.
Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin Daftar ke KPU 19 Oktober, Jadi yang Pertama?