TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Minta Capres-Cawapres Kirim Surat Sehari Sebelum Mendaftar

Surat itu berisi pemberitahuan akan mendaftar

Konferensi pers Komisioner KPU pada Senin (16/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan capres-cawapres yang akan mendaftar, harus menyerahkan surat pemberitahuan H-1 kepada KPU.

"Secara prosedur urutan-urutannya kira-kira begini, H-1 sebelum partai politik atau gabungan partai politik hadir ke kantor KPU mendaftarkan pasangan calon presiden/wakil presiden, itu harus menginformasikan kepada KPU tentang rencana kehadirannya mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU, Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun

Baca Juga: KPU: Partai Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres

1. KPU akan sediakan helpdesk

Konferensi pers Komisioner KPU pada Senin (16/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Setelah menerima surat pemberitahuan, KPU akan menyediakan helpdesk atau meja bantuan. Setelah itu, partai politik atau perwakilan gabungan partai politik diminta untuk menyediakan liaison officer (LO) untuk nantinya berkoordinasi dengan KPU.

"LO menyampaikan nama-nama dan jumlah nama tersebut untuk kategori, kategori pertama adalah, nama-nama untuk pimpinan parpol atau pimpinan gabungah parpol yang akan hadir mendaftarkan pasangan calon, hadir itu artinya hadir secara fisik di kantor KPU dan juga akan ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kemudian secara teknis nanti akan dilakukan di ruang rapat utama KPU lantai 2," ucap dia.

"Itu jumlahnya adalah maksimal atau paling banyak 30 orang, di luar pasangan calon ya. Itu dari unsur pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik," sambungnya.

Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin Daftar ke KPU 19 Oktober, Jadi yang Pertama?

2. Pengiring pendaftaran maksimal 200 orang

Konferensi pers Komisioner KPU pada Senin (16/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, tim pengiring saat pendaftaran capres-cawapres maskimal 200 orang. KPU akan memberikan identitas khusus (ID).

"Setelah mendapat nama-nama tersebut, KPU akan menyampaikan ID atau identitas kepada 30 orang pimpinan parpol dan 200 orang untuk tim pengiring, itu sebagai identitas untuk memasuki kantor KPU," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya