TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komposisi Kuota Haji 2023, Jabar Dapat Jatah Terbanyak

Jawa Barat: 38.723, NTT: 688

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Dalam KMA itu, kuota haji jemaah Indonesia total 221 ribu dan dibagi menjadi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 Juta

Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Ongkos Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta

1. Pembagian kuota haji reguler

Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Dalam KA tersebut, kuota haji reguler juga kembali dibagi. 190.897 kuota digunakan untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 untuk prioritas lanjut usia, 685 kuota untuk pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), kemudian 1.572 digunakan untuk kuota petugas haji daerah.

Yaqut mengatakan, kuota haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang (kloter).

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ucap dia.

Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

2. Sisa kuota di provinsi lain yang belum ada pelunasan akan diberikan ke daerah lain

Jemaah haji Indonesia kloter pertama tahun 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, sisa kuota haji di masa akhir pelunasan apabila masih ada, akan diberikan ke daerah lain. Pemindahan kuota itu diprioritaskan di daerah yang masih satu embarkasi.

Untuk kuota haji khusus, yang akan digunakan jemaah sebanyak 16.305, 1.375 untuk petugas haji khusus. Apabila masih ada sisa di akhir masa pelunasan, akan digunakan oleh jemaah haji khusus lainnya sesuai nomor porsi antrean.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” ujar dia.

Baca Juga: Cerita Jemaah Haji: Dulu Itu Haji Kelaparan, Sekarang Kekenyangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya