Komposisi Kuota Haji 2023, Jabar Dapat Jatah Terbanyak
Jawa Barat: 38.723, NTT: 688
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Dalam KMA itu, kuota haji jemaah Indonesia total 221 ribu dan dibagi menjadi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
"KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 Juta
Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Ongkos Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta
1. Pembagian kuota haji reguler
Dalam KA tersebut, kuota haji reguler juga kembali dibagi. 190.897 kuota digunakan untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 untuk prioritas lanjut usia, 685 kuota untuk pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), kemudian 1.572 digunakan untuk kuota petugas haji daerah.
Yaqut mengatakan, kuota haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang (kloter).
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ucap dia.
Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Baca Juga: Cerita Jemaah Haji: Dulu Itu Haji Kelaparan, Sekarang Kekenyangan