TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisruh Kepemimpinan, PWI Diminta Tak Berkantor di Dewan Pers

1 Oktober 2024, PWI diminta tak lagi berkantor di Dewan Pers

Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Intinya Sih...

  • Dewan Pers meminta PWI tidak berkantor di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024
  • Kisruh internal PWI dimulai dari perselisihan kepemimpinan yang menciptakan kebingungan dan ketegangan di organisasi

Jakarta, IDN Times - Kisruh internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencapai titik baru. Dewan Pers mengeluarkan surat resmi yang meminta PWI untuk sementara waktu tidak berkantor di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 1103/DP/K/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada 29 September 2024.

Baca Juga: Zulmansyah: Bagi PWI di 21 Provinsi, Hendri CH Bangun Bukan Ketum Lagi

1. Awal mula kisruh PWI

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (dok. PWI)

Dalam surat Dewan Pers, dijelaskan mengenai awal mula kisruh PWI. Perselisihan kepemimpinan di PWI mulai memanas sejak awal 2024 dengan munculnya dua kubu yang saling mengklaim legitimasi kepemimpinan.

Kubu pertama dipimpin oleh Hendry CH Bangun, sementara kubu kedua mengakui Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di kedua kepengurusan tersebut.

Dalam Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0006321.AH.01.04 Tahun 2024, disebutkan bahwa Hendry CH Bangun dan Sasongko diakui dalam satu surat keputusan yang sama. Kondisi ini memperkuat dualisme kepemimpinan di PWI sehingga menciptakan kebingungan dan ketegangan di internal organisasi.

Baca Juga: Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

2. Dewan Pers pernah melakukan pertemuan dengan PWI

Logo Dewan Pers (dok. Dewan Pers)

Pada17 September 2024, Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan PWI Pusat untuk membahas konflik ini. Kemudian, pada 9 September 2024 PWI mengirim dua surat dengan nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 dan 013/PWI-P/LXXVIII/2024 yang masing-masing berisi permohonan penjelasan tentang keabsahan kepengurusan PWI dan penyelesaian masalah internal organisasi.

Sepuluh hari kemudian, pada 19 September 2024, PWI kembali mengirim surat dengan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang berisi pemberitahuan hasil rapat pleno PWI Pusat.

Kemudian pada 29 September 2024, Dewan Pers menggelar rapat pleno ke-42 yang menjadi dasar keluarnya keputusan terbaru terkait penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI.

Baca Juga: Profil Supian Suri, Sekda yang Maju Jadi Calon Wali Kota Depok

3. Keputusan Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (ANTARA/Nadia Putri Rahman)

Setelah mempertimbangkan semua faktor, termasuk keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui kedua kubu tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi.

Berikut poin-poin keputusan yang diambil:

1. Izin penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers, tidak dapat memberikan izin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.

3. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

Baca Juga: Kronologi Tia Rahmania-Rahmad Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota Dewan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya