TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Pansus Angket Haji Sebut BPKH Hanya Juru Bayar

Pansus haji memanggil Kepala BPKH, Fadlul Imansyah

Ketua Pansus Angket Haji 2024 Nusron Wahid saat memimpin sidang perdana, Senin (19/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Jakarta, IDN Times - Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengundang Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan permainan pembagian kuota haji tahun 2024. Rapat dengar pendapat digelar pada Senin (2/9/2024), di Gedung DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Fadlul menjelaskan posisi dan peran BPKH tentang pembayaran dana haji. Ia menegaskan, BPKH hanya berfungsi sebagai juru bayar yang bertugas mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BPKH Pukul Rata Nilai Manfaat Jamaah Haji, DPR Geram

1. BPKH berpedoman pada permintaan biaya yang diajukan Kemenag

BPKH membuat program Balik Kerja Bareng BPKH 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadlul juga menekankan, BPKH berpedoman pada permintaan biaya yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Selama biaya yang diminta tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan, BPKH akan memenuhi permintaan tersebut," ucap Fadlul.

Ia menambahkan, BPKH tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah permintaan transfer selama sesuai dengan pagu yang telah ditentukan.

"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami yang akan dianggap salah," kata Fadlul.

Baca Juga: DPR Geram BPKH Tak Punya Akses ke Sistem Komputerisasi Haji

2. Pansus Haji DPR anggap BPKH hanya juru bayar

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi penjelasan Fadlul, Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid, mengakui BPKH tidak terlibat dalam masalah pembagian kuota haji yang menjadi sorotan. Menurut Nusron, BPKH hanya menjalankan tugas sebagai juru bayar dan tidak memiliki peran dalam penentuan atau alokasi kuota haji.

“BPKH pasti tidak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” ujar Nusron.

Baca Juga: BPKH Pukul Rata Nilai Manfaat Jamaah Haji, DPR Geram

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya