Ketua Pansus Angket Haji Sebut BPKH Hanya Juru Bayar
Pansus haji memanggil Kepala BPKH, Fadlul Imansyah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengundang Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, untuk memberikan klarifikasi tentang dugaan permainan pembagian kuota haji tahun 2024. Rapat dengar pendapat digelar pada Senin (2/9/2024), di Gedung DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Fadlul menjelaskan posisi dan peran BPKH tentang pembayaran dana haji. Ia menegaskan, BPKH hanya berfungsi sebagai juru bayar yang bertugas mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: BPKH Pukul Rata Nilai Manfaat Jamaah Haji, DPR Geram
1. BPKH berpedoman pada permintaan biaya yang diajukan Kemenag
Fadlul juga menekankan, BPKH berpedoman pada permintaan biaya yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Selama biaya yang diminta tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan, BPKH akan memenuhi permintaan tersebut," ucap Fadlul.
Ia menambahkan, BPKH tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah permintaan transfer selama sesuai dengan pagu yang telah ditentukan.
"Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami yang akan dianggap salah," kata Fadlul.
Baca Juga: DPR Geram BPKH Tak Punya Akses ke Sistem Komputerisasi Haji