TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Luncurkan Dokumen Acuan Mutu Pesantren Selasa Besok

Ada empat acuan dasar

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh akan meluncurkan dokumen acuan mutu pesantren pada Selasa (14/11/2023) besok. Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghoffarrozin mengatakan, dokumen acuan mutu itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan di-launching oleh Majelis Masyayikh besok, 14 November 2023, di Jakarta," ujar Gus Rozi dalam keterangannya, dikutip Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Kemenag Sebut Dana Abadi Pesantren Belum Banyak Terserap

Baca Juga: Menko PMK: Pesantren Kini Punya Dana Abadi dan Alokasi Khusus

1. Dokumen acuan mutu bisa digunakan oleh pesantren

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Gus Rozi mengatakan, dokumen acuan mutu itu bisa digunakan oleh pesantren. Di dalamnya, berisi mengenai pemahaman hak dan kewajiban antara pesantren dan pemerintah.

Menurutnya, Majelis Masyayikh juga menyosialisasikan dokumen acuan mutu tersebut setelah di-launching.

2. Ada empat aspek utama dalam penjaminan mutu pesantren

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren (IDN Times/Istimewa)

Dalam kesempatan itu, Gus Rozi menerangkan, ada empat aspek utama yang akan dijadikan dasar penjaminan mutu pesantren. Pertama, terkait standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, dan standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri.

Kedua, mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dengan proses pembelajaran yang efektif.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya