Kemenag Klaim Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan
Kemenag sebut penyelewengan akan mudah terdeteksi
Intinya Sih...
- Kemenag memastikan proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi sesuai aturan yang berlaku
- Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bertanggung jawab menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah
- Proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh Inspektorat Jenderal serta BPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid.
Subhan Cholid menyampaikan, proses pengadaan layanan haji dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
"Seluruh proses pengadaan mengacu pada aturan jelas dan melibatkan tim independen yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Subhan dilansir dari laman resmi Kemenag, dikutip Selasa (17/9/2024).