TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Klaim Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan

Kemenag sebut penyelewengan akan mudah terdeteksi

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Intinya Sih...

  • Kemenag memastikan proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi sesuai aturan yang berlaku
  • Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bertanggung jawab menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah
  • Proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh Inspektorat Jenderal serta BPK

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid.

Subhan Cholid menyampaikan, proses pengadaan layanan haji dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

"Seluruh proses pengadaan mengacu pada aturan jelas dan melibatkan tim independen yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Subhan dilansir dari laman resmi Kemenag, dikutip Selasa (17/9/2024).

1. Mekanisme pengadaan layanan haji

Kondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Dalam pelaksanaan pengadaan, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bertanggung jawab untuk menyediakan tiga layanan utama bagi jemaah di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Proses pengadaan mencakup beberapa tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, dan negosiasi.

Setelah melalui tahapan tersebut, tim pengadaan akan mengusulkan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. 

"PPK kemudian menindaklanjuti usulan tersebut untuk melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan," ucap Subhan.

Baca Juga: Pansus Haji Ancam Gandeng Polisi Panggil Menag usai Tiga Kali Mangkir

2. Pengawasan dan transparansi

Kondisi di Jamarat, Mina, Minggu (16/6/2024), saat jemaah haji akan melakukan lempar jamrah Aqabah. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Subhan menegaskan, seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh Inspektorat Jenderal serta BPK. 

"Setiap tahap dalam proses ini dapat dipantau, diperiksa, dan diawasi, baik oleh tim internal Inspektorat Jenderal maupun pengawas eksternal seperti BPK," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya