TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja Bahas Biaya Haji 2024

Kemenag akan gunakan 14 embarkasi pada layanan haji 2024

Jemaah haji 2023 kloter pertama masuk Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mendorong agar BPIH segera ditetapkan.

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ujar Ashabul Kahfi, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: BPKH: Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jamaah Haji

Baca Juga: BPKH Ajak Gen Z dan Millennial Haji Muda

1. Ketua Panja adalah Moekhlas Sidik

Jemaah haji 2023 kloter pertama masuk Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Panja BPIH 1445 H/2024 M akan akan dipimpin Moekhlas Sidik. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Nantinya, anggaran tersebut akan dijadikan dua komponen, yakni biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

2. Kemenag asumsikan nilai tukar kurs dolar Amerika Serikat dengan rupiah Rp16 ribu

Jemaah haji 2023 kloter pertama masuk Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Yaqut menerangkan, Kemenag mengasumsikan BPIH untuk 2024 menggunakan nilai tukar kurs dolar Amerika Serikat dengan rupiah sebesar Rp16 ribu.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya