TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator

Publisher Rights mendukung jurnalisme berkualitas

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai publisher rights. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu berisi tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Jokowi menegaskan, Perpres publisher rights tak berlaku bagi konten kreator.

"Kepada rekan-rekan kreator konten yang kabarnya khawatir akan perpres ini. Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silakan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," ujar Jokowi dalam sambutannya di puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

1. Diatur mengenai pertanggungjawaban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas

Presiden Joko Widodo dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kesempatan itu, Jokowi menerangkan, publisher rights ini dibuat agar platform digital ikut bertanggung jawab dan mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden, tentang pertanggungjawaban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal publisher rights," kata dia.

Baca Juga: Publisher Rights Minta Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas

2. Diatur dalam sejumlah pasal

Presiden Joko Widodo dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam Pasal 1, perusahaan platform digital merupakan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital, serta memanfaatkan untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Pada Pasal 5, dijelaskan ada 6 kewajiban yang harus dilakukan perusahaan platform digital. Berikut kewajibannya:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Platform digital dan perusahaan pers bisa bekerja sama. Hal itu diatur dalam Pasal 7:

(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

 

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Google: Kami Pelajari Detailnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya