TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Resmi Keluarkan Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Ini Tugasnya

TGIPF Tragedi Kanjuruhan diketuai oleh Menko Polhukam 

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.

Keppres 19/2022 itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/10/2022). Dalam Keppres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjadi ketuanya.

Baca Juga: Ratusan Karangan Bunga Penuhi Halaman Stadion Kanjuruhan 

Baca Juga: Mahfud: TGIPF Kanjuruhan Dapat Rekomendasikan Sanksi ke Presiden

1. Susunan keanggotan TGIPF tragedi Kanjuruhan

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Berikut suusan keanggotannya:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
c. Sekretaris: Nur Rochmad
d. Anggota: Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton SarSoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif Kurniawan Dwi Yulianto.

2. Wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Dalam Keppres 19/2022 juga dijelaskan mengenai wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan. Berikut wewenangnya:

a. Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya