TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan DKPP hingga 2027

Anggota DKPP akan menjabat untuk periode 2022-2027

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), periode 2017 unsur tokoh masyarakat hingga 2027.

Surat pemberitahuan dari Kementerian Sekretariat Negara juga sudah disampaikan ke Ketua DKPP per 8 Juni 2022.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan kiranya petikan Keputusan Presiden dimaksud dapat disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulis surat pemberitahuan itu seperti dikutip IDN Times, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: KPU Imbau Parpol yang Maju di Pemilu 2024 Daftar Lebih Awal

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Mulai 14 Juni

1. Nama-nama anggota DKPP yang diperpanjang

Ilustrasi sidang DKPP RI. dkpp.go.id

Ada lima anggota DKPP yang jabatannya diperpanjang oleh Jokowi. Mereka akan menjabat dalam periode 2022-2027.

Berikut daftarnya:
- Ida Budhiati
- Didik Supriyanto
- Muhammad
- Alfitra Salam
- Teguh Prasetyo

2. Masa perpanjangan jabatan terhitung mulai 12 Juni 2022

Sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta (Foto: Istimewa)

Dalam Keppres itu disebutkan, masa perpanjangan jabatan anggota DKPP terhitung mulai 12 Juni 2022.

"Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca Juga: SMRC: Jika Pemilu Diadakan Sekarang, PDIP Bakal Kembali Berkuasa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya