Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar soal revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri. Jokowi mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada DPR RI.
"Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan Kemenko Polhukam," ujar Jokowi di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Alasan Jokowi Jadikan Ponakan Prabowo Wamen: Muluskan Keberlanjutan
1. Menko Polhukam sebut RUU TNI tak akan menyerupai dwifungsi ABRI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. (Dokumentasi Kemenko Polhukam) Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan, pembahasan RUU TNI, tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Pada masa lalu, kata Hadi, TNI selain berfungsi sebagai kekuatan keamanan juga bergerak di bidang sosial politik. Dulu dikenal fraksi ABRI yang anggotanya ditunjuk langsung dari kesatuan militer. Pada 1992 hingga 1997, ada 100 anggota militer yang tergabung dalam fraksi ABRI di DPR.
"Jadi berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu (era Orde Baru). Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik. Dulu, ABRI memiliki wakil di DPR," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Menko Hadi: Penghapusan soal Larangan Bisnis bagi TNI Masih Dibahas
2. Saat ini TNI tak memiliki wakil di DPR
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Apel pasukan TNI pengamanan Pemilu 2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (1/2/2024) (dok. IDN Times/Istimewa) Saat ini, kata Hadi, TNI tidak memiliki wakil di parlemen dan menegaskan sudah tidak ada lagi dwifungsi ABRI.
"Itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan (DIM RUU TNI) tidak akan masuk kepada norma-norma itu tadi. Isinya juga tidak akan seperti itu," kata dia.
Baca Juga: TNI Usul Larangan Berbisnis Dihapus, KSAD Imbau Publik Tak Khawatir