TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Beri Semangat Paslon yang Maju di Pilkada Serentak 2024

Kampanye Pilkada serentak 2024 dimulai 25 September

Presiden Jokowi usai peresmian injeksi bauksit perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • Kampanye Pilkada serentak 2024 dimulai pada 25 September.
  • KPU menetapkan nomor urut pasangan calon pada 23 September.

Jakarta, IDN Times - Masa kampanye Pilkada serentak 2024 telah dimulai hari ini. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi semangat kepada para kontestan yang maju di Pilkada serentak 2024.

"Ya, kampanye yang semangat," ujar Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (25/9/2024).

1. Kampanye Pilkada 2024 digelar mulai 25 September sampai 23 November

Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, KPU di seluruh daerah baru saja menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2024.

Pengundian dan penetapan nomor urut itu baru digelar secara serentak pada Senin, 23 September 2024.

Baca Juga: Pramono Bakal Tetap Ikut CFD di Musim Kampanye Pilkada Jakarta

2. Jadwal kampanye Pilkada serentak diatur pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Ruangan Helpdesk KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jadwal mengenai kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Aturan itu menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.

3. Masa tenang pada 23-26 November 2024

Inin Nastain/ Deretan bendera parpol di halaman gedung KPU Kabupaten Majalengka

Setelah masa kampanye kelar, tahapan pilkada memasuki masa tenang yang digelar selama tiga hari, yakni dari 23 sampai 26 November 2024. Kemudian, usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.

Adapun, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

Baca Juga: Bawaslu Imbau Cagub-cawagub Jakarta Bikin Rekening Dana Kampanye

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya