Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut belum memiliki agenda untuk berkampanye. Hal itu disampaikan Koordinasi Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
"Meskipun diperbolehkan Undang-Undang Pemilu, sampai saat ini Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," ujar Ari kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Baca Juga: Jokowi dan AHY Bertemu di Yogyakarta, Ini yang Dibahas
1. Jokowi masih fokus kunjungan kerja
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (IDN Times/Istimewa) Ari menjelaskan, Presiden Jokowi masih fokus melakukan kunjungan kerja ke daerah. Hari ini, Minggu (28/1/2024), Jokowi juga sedang kunjungan ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Hari-hari ini Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," kata dia.
Baca Juga: Ucapan Jokowi soal Kampanye Picu Sentimen Negatif
2. Jokowi pakai kertas besar jelaskan aturan presiden boleh kampanye
Presiden Jokowi cetak aturan presiden boleh kampanye pakai kertas besar (YouTube.com/Sekretaris Presiden) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali buka suara soal pernyataannya yang pro-kontra bahwa presiden boleh berkampanye. Banyak yang tak sependapat dengan apa yang disampaikan Jokowi.
Bahkan, ada yang meminta Jokowi menarik pernyataannya. Namun, Jokowi tampak tak ambil pusing.
Dengan mengenakan setelan jas, Jokowi menjelaskan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye brrdasarkan undang-undang yang ada. Jokowi bahkan mencetak aturan yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden berkampanye menggunakan kertas besar.
Kertas yang dibawa Jokowi itu bertuliskan "UU Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum) Pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye".
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).