TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban Negara

Istaka Karya dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat

Anggota Komisi VI DPR Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun (dok. Pribadi)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memutuskan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, PT Istaka Karya (Persero). Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, meminta kepada Kementerian BUMN segera membubarkan perusahaan pelat merah yang menjadi beban negara.

"Selain akan membebani keuangan negara, karena banyaknya utang Istaka Karya, juga nantinya menimbulkan banyak permasalahan baru. Seperti upaya menghilangkan aset-aset Istaka Karya yg suda ada sejak berdiri,” ujar Rudi dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: BUMN Istaka Karya Resmi Pailit!

Baca Juga: Daftar 5 BUMN yang Resmi Pailit, Teranyar Istaka Karya!

1. Bila tak segera dibubarkan, berpotensi menambah beban keuangan negara

Anggota Komisi VI DPR Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun (dok. Pribadi)

Rudi mengatakan, bila tak segera dibubarkan, Istaka Karya berpotensi menambah beban keuangan negara. Sebab, negara harus membayarkan gaji staf dan direksinya.

"Bubarkan BUMN beban negara. Makin cepat (Istaka Karya) dibubarkan, maka makin sehat keuangan Kementerian BUMN dan mengurangi beban keuangan negara. Seperti saya pernah sampaikan di rapat kerja yang lalu dengan Menteri BUMN, Kementerian BUMN harus gerak cepat. Tidak pakai lama bubarkan BUMN yang menggerogoti uang negara,” kata dia.

2. BUMN Istaka Karya dinyatakan pailit

Proyek infrastruktur yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT Istaka Karya (Persero). (dok. PT Istaka Karya (Persero))

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT Istaka Karya (Persero) pailit.

Kepailitan Istaka Karya terjadi setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi itu dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 silam sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya