Istaka Karya Pailit, Anggota DPR: Cepat Bubarkan BUMN Beban Negara
Istaka Karya dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memutuskan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, PT Istaka Karya (Persero). Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, meminta kepada Kementerian BUMN segera membubarkan perusahaan pelat merah yang menjadi beban negara.
"Selain akan membebani keuangan negara, karena banyaknya utang Istaka Karya, juga nantinya menimbulkan banyak permasalahan baru. Seperti upaya menghilangkan aset-aset Istaka Karya yg suda ada sejak berdiri,” ujar Rudi dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: BUMN Istaka Karya Resmi Pailit!
Baca Juga: Daftar 5 BUMN yang Resmi Pailit, Teranyar Istaka Karya!
1. Bila tak segera dibubarkan, berpotensi menambah beban keuangan negara
Rudi mengatakan, bila tak segera dibubarkan, Istaka Karya berpotensi menambah beban keuangan negara. Sebab, negara harus membayarkan gaji staf dan direksinya.
"Bubarkan BUMN beban negara. Makin cepat (Istaka Karya) dibubarkan, maka makin sehat keuangan Kementerian BUMN dan mengurangi beban keuangan negara. Seperti saya pernah sampaikan di rapat kerja yang lalu dengan Menteri BUMN, Kementerian BUMN harus gerak cepat. Tidak pakai lama bubarkan BUMN yang menggerogoti uang negara,” kata dia.