TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investigasi Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali di Kanjuruhan

Gas air mata juga sudah kedaluwarsa

Konferensi pers Komnas HAM pada Rabu (2/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari, mengatakan polisi menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 sebanyak 45 kali. Gas air mata itu ditembakkan oleh Brimob dan Sabhara Polri.

"Dari pukul 22.08.59 WIB sampai 22.09.08 WIB, Brimob 11 kali menembakkan gas air mata (ke arah tribun)," ujar Beka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Beka menjelaskan, senjata yang digunakan untuk menembakkan gas air mata setiap tembakannya, bisa mengeluarkan 1-5 amunisi.

"Pukul 22.11.09 WIB, gas air mata ditembakkan 24 kali, jumlah amunisi yang terlihat dalam video, 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakkan," kata dia.

Beka mengatakan, dengan begitu total gas air mata yang ditembakkan sebanyak 45 kali. Jumlah tersebut dari 27 kali tembakkan yang terlihat di video dan terdengar.

Beka mengatakan, aparat keamanan saat tragedi Kanjuruhan bertentangan dengan regulasi FIFA. Misalnya, dengan adanya Brimob dan standar kerja pasukan huru-hara (PHH).

Dalam kesempatan itu, Beka juga menjelaskan penggunaan gas air mata yang ditembakkan di Kanjuruhan sudah kedaluwarsa per 2019 lalu.

"Jadi, ini terkonfirmasi dari hasil laboratorium, bahwa gas air mata yang digunakan expired atau kedaluwarsa," kata dia.

Baca Juga: Terungkap! Bukan Cuma Brimob yang Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya