Ini Besaran Honor PPS dan PPK di Pemilu 2024, Ada Santunan Kecelakaan
Pada Pemilu 2024, honor KPPS naik menjadi Rp2,5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Honor petugas ad hoc Pemilu 2024 dipastikan naik. Hal itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Panitia ad hoc KPU antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari laman resmi KPU, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Honor KPPS hingga PPK Diajukan Naik 3 Kali Lipat di Pemilu 2024
Baca Juga: Capai Puluhan Juta, Ini Besaran Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc KPU
1. Rincian honor KPPS
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menjabarkan honor KPPS di Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, honor KPPS naik menjadi Rp2,5 juta.
Sedangkan honor anggota PPK pada Pemilu 2024 sebesar Rp2,2 juta.
"Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000," ucap Hasyim.
Editor’s picks
"Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000," sambungnya.