Ini Alasan Jokowi Setuju Tambah Cuti Bersama Idul Adha 1444 H
Cuti bersama Idul Adha 1444 H pada 28 dan 30 Juni 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menambah cuti bersama Idul Adha 1444 H pada 28 dan 30 Juni 2023. Idul Adha 1444 H ditetapkan pada 29 Juni melalui sidang isbat di Kementerian Agama (Kemenag).
Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjelaskan alasan setuju cuti bersama Lebaran Idul Adha ditambah. Menurutnya, hal itu untuk mendorong kegiatan ekonomi lebih baik.
"Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa, diputuskan," ujar Jokowi di Bogor, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Pemerintah Tambah Cuti Bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023
1. Cuti bersama tertuang dalam Keputusan Bersama tiga menteri
Diketahui, Penambahan cuti bersama itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.
Keputusan itu berisi tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Editor’s picks
Surat keputusan bersama itu ditandatangani pada 16 Juni 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Idul Adha, Perputaran Uang di Pasar Hewan Ambarketawang Capai Rp2 M