TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Darurat Judi Online: 80 Ribu Anak Terpapar!

Total ada 4 juta pemain judi online di indonesia

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Ada 4 juta pemain judi online di Indonesia, 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
  • Kampanye #StopJudolBarengBareng diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.

Jakarta, IDN Times - Judi online semakin meresahkan, terutama dengan banyaknya anak-anak yang terpapar aktivitas ilegal ini. Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir, mengungkapkan data, ada 4 juta pemain judi online di Indonesia, 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Pandu menjelaskan, sekitar 11 persen dari total pemain judi online berada di rentang usia 10 hingga 20 tahun. Ini mengindikasikan generasi muda Indonesia sangat rentan terhadap bahaya judi online. Menanggapi kondisi ini, Pandu menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk memerangi fenomena tersebut.

"Ini bukan akhir dari komitmen kita, melainkan awal dari upaya kolektif untuk menciptakan keuangan digital yang bersih dari penipuan," ujar Pandu di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Judi Online Disebut Jadi Ancaman Serius Bagi Kemajuan Industri Fintech

1. Buat kampanye #StopJudolBarengBareng

Ketua Umum Asosiasi fintech Indonesia (Aftech), Pandu Patria Sjahrir (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Aftech dan perusahaan fintech lainnya telah meluncurkan kampanye #StopJudolBarengBareng sebagai bentuk perlawanan terhadap judi online. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan moral generasi muda.

"Judol itu penipuan dan kami tidak akan tinggal diam dalam menghadapi masalah ini," ucap Pandu.

Dia menegaskan, dengan kolaborasi yang lebih erat antara industri fintech dan pemerintah, upaya memerangi judi online akan semakin kuat dan efektif.

Baca Juga: Miris, 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi Online

2. Judi online adalah penipuan

Menkominfo, Budi Arie setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan, pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama pemerintah sejak dirinya menjabat pada 17 Juli 2023. Menurut Budi, judi online adalah penipuan yang merugikan masyarakat dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

"Judi online adalah penipuan. Maka itu, pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kemenkominfo sejak saya dilantik hingga hari ini," kata Budi.

Dalam upayanya, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 3,2 juta konten yang memuat unsur judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

"Hingga saat ini, kami telah memutus akses terhadap lebih dari 3.277.834 konten yang mengandung unsur judi online," jelas Budi.

Namun, ia mengakui, tantangan masih sangat besar, mengingat semakin canggihnya modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga: Puluhan Ribu Konten Judi Online Disisipkan ke Situs Lembaga Pendidikan

3. Situs lembaga pendidikan dan pemerintahan disisipi konten judi online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah ditemukannya sisipan halaman judi di situs-situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Menurut data Kemenkominfo, sebanyak 25.500 halaman bermuatan judi ditemukan di situs-situs pendidikan dan 26.569 halaman pada situs lembaga pemerintahan. Semua sisipan tersebut telah dihapus oleh tim Kominfo.

Tidak hanya di ranah digital, pemerintah juga bergerak di sektor keuangan. Kemenkominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK untuk menindak akun-akun e-wallet serta rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online.

"Kami telah mengajukan 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia dan memohon pemblokiran terhadap 7.499 rekening bank yang terindikasi terlibat," ujar Budi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya