Hendry Ch Bangun Dipecat dari Ketua Umum PWI
Hendry dinilai salahgunakan jabatan
Intinya Sih...
- Hendry Bangun diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PWI karena dianggap menyalahgunakan jabatannya.
- Menurut Dewan Kehormatan PWI, Hendry melanggar Kode Perilaku Wartawan dan melakukan perombakan susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI secara sepihak.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hendry Ch Bangun diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
"Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan," ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028