Hari Pertama Daftar Calon Kepala Daerah, Istana: KPU Ikuti Putusan MK
Pilkada serentak jadi kunci suksesnya demokrasi Indonesia
Intinya Sih...
- Pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 resmi dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
- KPU memastikan peraturan terkait pencalonan kepala daerah telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Partisipasi masyarakat dalam Pilkada menjadi kunci suksesnya proses demokrasi di Indonesia.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari ini pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 resmi dibuka. Pendaftaran ini berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh peraturan terkait pencalonan kepala daerah telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU mengikuti dengan seksama semua putusan MK, terutama yang terkait syarat usia dan ambang batas partai politik," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/8/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya