TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Dinilai Efek Parpol Frustrasi

Gugatan batas usia dinilai hanya untuk sekelompok orang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sembilan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Beberapa gugatan juga ada yang dilakukan oleh sejumlah kader partai politik (parpol).

Pengamat Komunikasi Politik, M. Lukman, menilai, gugatan batas usia capres-cawapres itu karena efek parpol frustrasi.

“Jangan sampai upaya memperjuangkan syarat usia minimum capres-cawapres di bawah 40 tahun justru sejak awal merupakan efek frustrasi partai politik atas hasrat libidinal-nya demi menaikkan prestise partikular seorang-dua orang calon muda yang jauh dari mewakili keseluruhan prestise generasi muda," ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

"Tanpa urgensi mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun, sudah seharusnya kaum muda diajak mewarnai literasi politik Indonesia dengan pemikiran dan ide-ide yang ekuivalen plus diakui serta mampu dijamin atas setiap argumentasinya,” sambungnya.

Baca Juga: Menanti Nasib Syarat Batas Usia Capres-Cawapes di Tangan MK

Baca Juga: Kader Gerindra Gugat Batas Usia Capres, Pengamat Tanya Urgensinya

1. Gugatan batas usia hanya bertujuan menguntungkan sekelompok orang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lukman mengatakan, gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun itu dinilai bertujuan untuk menguntungkan sekelompok orang saja.

“Pragmatic play yang memuat tendensi politik praktis di tengah kian menyempitnya batas masa pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Melahirkan apa yang disebut pragmatism by purpose, yaitu serangkaian strategi untuk mengkondisikan kebenaran atas kemanfaatan umum sehingga hasilnya mampu memberi keuntungan maksimal bagi kepentingan orang atau sekelompok orang,” ucap dia.

Baca Juga: PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

2. Pertanyakan urgensi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lukman kemudian mempertanyakan gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Apalagi, MK juga belum memutuskan gugatan tersebut hingga saat ini.

Padahal, pendaftaran capres-capres untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada 19 Oktober 2023.

“Apakah urgensi yang dimaksud adalah "kemendesakan" bagi segolongan saja atau memang benar-benar merupakan urgensi bagi segenap bangsa Indonesia? Misalnya dalam konteks pilpres, Mahkamah Konstitusi saat ini menjadi infrastruktur hukum yang compatible untuk memuluskan kepentingan orang atau sekelompok orang yang menghendaki uji materi atas Pasal 169 huruf q. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar dia.

Baca Juga: Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya