TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fraksi PKB Usul KPK Ikut Rapat Pansus Haji di DPR

Marwan duga ada abuse of power

Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar (Youtube.com/TV Parlemen)

Intinya Sih...

  • Anggota Pansus Haji DPR mengusulkan KPK turut hadir dalam rapat Pansus Haji 2024.
  • Dugaan intervensi terhadap jemaah haji khusus disampaikan oleh Marwan Jafar, yang menilai langkah-langkah Kemenag diduga melanggar Undang-Undang.
  • Ketua Pansus Haji DPR menolak usulan tersebut, namun tetap menjadi perhatian di kalangan anggota Pansus.

Jakarta, IDN Times - Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar, mengusulkan agar rapat Pansus Haji 2024 turut didampingi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marwan meyakini KPK memiliki banyak data terkait dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

"Saya mengusulkan dalam pansus ini didampingi oleh KPK, karena saya kira KPK tahu banyak soal ini, meskipun mereka diam. Diam-diam juga tahu banyak data-datanya," ujar Marwan dalam rapat Pansus Haji di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Dicecar Pansus, Ini Jawaban Kemenag Jemaah Haji Antre Tak Berangkat

1. Marwan duga ada intervensi terhadap pengalihan kuota haji khusus

Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar (Youtube.com/TV Parlemen)

Marwan juga menyampaikan dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu terhadap jemaah haji khusus. Ia menilai, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini diduga melanggar Undang-Undang.

Menurut Marwan, Pansus Haji DPR RI telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada verifikator kuota haji, baik untuk haji reguler, haji khusus, maupun tambahan. Namun, hasilnya tidak mengungkap siapa pihak yang melakukan intervensi terhadap jemaah haji khusus yang baru mendaftar dan diberangkatkan.

"Kita tanya dan kita konfirmasi, mereka semua tidak tahu. Itu semua tangan dari atas, berarti ini ada intervensi," ucap dia.

2. Marwan duga ada abuse of power

Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar (Youtube.com/TV Parlemen)

Ia menuding bahwa intervensi tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Jika ini terbukti, Marwan menyatakan bahwa hal tersebut sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Oleh karena itu, saya minta Pansus ini memperdalam tidak hanya tindak pidana untuk melanggar UU, tetapi juga tindak pidana dalam rangka gratifikasi," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya