TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Gratifikasi Jet Privat Kaesang, Jokowi: Sama di Mata Hukum

Kaesang diduga menerima gratifikasi soal pesawat jet pribadi

(IDN Times/M. Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara terkait dugaan gratifikasi terhadap putra bungsunya sekaligus Ketua Umum partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Jokowi tak banyak berkomentar terkait hal tersebut. Menurutnya, semua warga negara sama di mata hukum, termasuk dalam penindakan hukum Kaesang.

"Ya, semua warga negara sama di mata hukum, itu saja," ujar Jokowi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa malam (10/9/2024).

Diketahui, Kaesang tengah menjadi sorotan publik usai penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Bahkan, hal itu membuatnya dilaporkan dua kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menerima gratifikasi.

Laporan pertama dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam laporannya, mereka melampirkan bukti berupa dokumen nota kesepakatan antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo sekaligus kakak Kaesang, dengan e-Commerce Shopee terkait kerja sama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021, dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo," ujar Boyamin, Rabu, 28 Agustus 2024.

Laporan kedua, dilayangkan Dosen Universitas Negeri (UNJ) Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia pun menyoroti gaya hidup mewah yang ditunjukkan Kaesang.

Sebelum menerima laporan dari masyarakat, KPK awalnya hendak mengklarifikasi penggunaan jet pribadi itu pada Kaesang. Namun, hal itu batal dilakukan.

Permintaan klarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK batal dilakukan, karena ada dua laporan masyarakat terkait Kaesang. Sehingga KPK mengalihkannya pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan, langkah itu diambil agar pengusutan laporan dugaan gratifikasi Kaesang punya jangkauan yang luas pada KPK.

Dengan mengalihkan fokus ke Direktorat PLPM, maka KPK batal mengklarifikasi Kaesang melalui Direktorat Gratifikasi.

Tessa menjelaskan, biasanya proses di Direktorat PLPM diawali dengan verifikasi laporan masyarakat. Setelah itu ada proses penelaahan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya