TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Tak Ikuti Putusan MK, Jokowi: Itu Proses yang Biasa Terjadi

DPR ikuti putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah

Presiden Jokowi berikan komentar soal putusan MK. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara soal DPR RI tak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia minimal calon kepala daerah. Jokowi menghormati putusan DPR dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Jokowi mengatakan, perbedaan tersebut merupakan hal biasa dalam proses konstitusional.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat berjalan panas saat memasuki poin batas usia calon kepala daerah.

Baleg DPR RI sempat berdebat mengenai rujukan syarat usia itu akan menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) atau MK.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, Baleg tetap merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota.

"Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Awiek, dalam rapat itu, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Mayoritas fraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung," kata dia.

DPR juga sudah sepakat RUU Pilkada akan diputuskan menjadi UU pada rapat paripurna dalam waktu dekat.

Diketahui, putusan MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah buat Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024.

Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng. Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan.

Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan Rapat Baleg tentang Pilkada

Baca Juga: Isu Jokowi Jadi Dewan Pembina Golkar, Bahlil: Doa Bisa Diijabah Allah

Baca Juga: Jokowi Tebar Insentif hingga Rp77,625 Juta ke Penyelenggara Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya