DPR Minta Kemenag Larang Haji Backpacker
Arab Saudi menerapkan kebijakan harus menggunakan visa haji
Intinya Sih...
- Arab Saudi mewajibkan penggunaan visa haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
- DPR RI meminta Kemenag melarang warga Indonesia melakukan haji backpacker dan mengikuti regulasi Arab Saudi.
- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa visa yang digunakan harus visa mujamalah sebagai visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta Kementerian Agama (Kemenag) melarang warga Indonesia melakukan haji backpacker. Sebab, pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Kerajaan Arab Saudi sudah menetapkan jemaah yang bisa mengikuti ibadah hanya yang menggunakan visa haji.
"Kami menginginkan agar Pemerintah Indonesia memperkuat proses keimigrasian menjelang ibadah haji. Keimigrasian dan Kementerian Agama harus bisa mengeluarkan instruksi atau larangan kepada warga Indonesia untuk tidak memberikan izin melakukan pemberangkatan bagi mereka yang ingin melakukan ibadah haji atau umrah secara mandiri,” ujar Selly dilansir dari laman dpr.go.id, dikutip Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: DPR Kritik Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk ONH Plus