TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan PKB ke Bareskrim, Lukman Edy: Cak Imin Antikritik!

Lukman Edy akan hadapi laporan PKB ke Polisi

Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya Sih...

  • Lukman Edy dilaporkan PKB ke Polri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
  • Edy menyebut Cak Imin sebagai orang yang anti kritik dan tak layak memimpin partai politik karena tidak bisa menyajikan fakta-fakta.
  • Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, menjelaskan bahwa pernyataan Lukman Edy dinilai berbahaya dan bisa menimbulkan kebencian serta salah paham di internal maupun eksternal PKB.

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy buka suara usai dilaporkan oleh partainya sendiri ke Bareskrim Polri. Lukman kemudian menyebut, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai orang yang anti kritik.

Sebab, urusan tersebut merupakan ranah internal yang seharusnya tak perlu membawa polisi.

"Saya akan hadapi, agak aneh aja, persoalan internal bawa-bawa polisi, Cak Imin ini anti kritik, gak layak orang yang anti kritik memimpin partai politik, dan lembaga demokrasi seharusnya kritikal itu dibalas dengan fakta-fakta," ujar Edy di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: PKB Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik Cak Imin

1. Cak Imin dianggap tak bisa sajikan fakta-fakta

Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurutnya, Cak Imin dianggap tidak bisa menyajikan fakta-fakta. Sehingga, memilih melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Tapi kan gak sanggup untuk mengungkapkan fakta, tapi gak apa-apa, kesempatan saya untuk membuka persoalan-persoalan kepada publik akhirnya kalau persoalan ini diproses dengan pendekatan seperti ini, saya kira itu," kata dia.

Baca Juga: Pansus PKB: PBNU Akan Tanggapi Pelaporan Lukman Edy ke Bareskrim

2. Laporan dibuat oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI

Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, laporan terhadap Edy diterima dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/262/VIII/2024/BARESKRIM.

“Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU, (31/7/2023),” ujar Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2023).

Cucun menjelaskan pihaknya melaporkan Lukman atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Cak Imin dan PKB.

Baca Juga: Ketua DPW PKB Nunik Laporkan Eks Sekjend Lukman Edy ke Polda Lampung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya