TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Unpar, Ganjar Pranowo Pamer Pernah Ikut Buat UU Kewarganegaraan

Ganjar ajak anak muda ikut ubah kondisi sosial masyarakat

Ganjar Pranowo mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). Dalam kesempatan itu, Ganjar mengaku ikut dalam menyusun pembuatan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Ketika itu, Ganjar tengah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP pada periode 2004-2009. Ganjar mengatakan, UU sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 masih ada diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) dan keturunan.

Baca Juga: Ganjar Beri Bantuan Sumur untuk Warga Desa Muncang Tasikmalaya

Baca Juga: Perindo Beberkan Modal Ganjar untuk Bisa Lanjutkan Program Jokowi

1. Pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2006 disambut suka cita

Ganjar Pranowo mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung (IDN Times/Istimewa)

Ganjar menyebut, pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2006 pun disambut suka cita. UU tersebut mengusung prinsip kesetaraan, menghapus diskriminasi, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, serta hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Dalam UU tersebut juga ditegaskan tidak ada lagi pemisahan antara WNI dan warga keturunan, yang ada hanya WNI dan WNA.

Baca Juga: Ganjar Janji Pemberantasan Korupsi Jadi Program Prioritas

2. UU Nomor 12 Tahun 2006 menguatkan status anak tiga kelompok rentan

Ganjar Pranowo mengisi kuliah umum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung (IDN Times/Istimewa)

Ganjar mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2006 juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan.

Pertama, anak dari perwakinan antara WNA dan WNI secara sah, anak perkawinan tidak sah antara orangtua WNA dan WNI, serta anak yang lahir di Indonesia dengan tidak diketahui keberadaan orangtuanya. Ketiga status anak itu bisa dikukuhkan sebagai WNI.

"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan, misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI," ujar Ganjar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ziarah ke Makan Abah Sepuh dan Abah Anom di Tasikmalaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya