TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CEK FAKTA: MPR Gelar Sidang Istimewa Lengserkan Presiden Jokowi?

Faktanya, tak ada Sidang Istimewa yang digelar MPR

Presiden Jokowi meninjau posyandu di Cipete, Jakarta Selatan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan cover video dengan narasi "MPR Gelar Sidang Istimewa, Sah JKW Dimakzulkan Ditengah Jalan", viral di media sosial. Video itu diunggah di akun YouTube Satu Bangsa.

Video tersebut hanya berdurasi 11 menit. Namun, isinya tidak menampilkan video tentang sidang istimewa MPR.

Video tersebut hanya berisi testimoni beberapa orang mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hasto Kristiyanto Dicopot dari Sekjen PDIP?

1. MPR tegaskan informasi Jokowi dimakzulkan hoaks

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (ANTARA FOTO/Yashinta Difa)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan informasi MPR menggelar Sidang Istimewa memakzulkan Presiden Jokowi adalah hoaks atau tidak benar.

"Itu narasi yang hoaks. Karena MPR adalah lembaga negara yang bekerja sesuai dengan aturan konstitusi," ujar Hidayat kepada IDN Times, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Gagal Dilantik Digantikan Gibran Jadi Presiden

2. MPR tak bisa langsung menggelar Sidang Istimewa

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) HIdayat Nur Wahid (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Hidayat menjelaskan, MPR tak bisa langsung menggelar Sidang Istimewa untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden. Berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar 1945, MPR baru bisa menggelar Sidang Istimewa memakzulkan presiden atau wakil presiden atas usulan DPR dan disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang Undang-undang Dasar sudah diamandemen, sehingga tidak bisa serta merta melakukan sidang istimewa. Itu diatur dalam Undang-undang Dasar Pasal 7A, bahwa MPR itu kalau pun memakzulkan presiden itu atas usulan DPR, jadi DPR dulu mengusulkan, sehingga presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR," kata dia.

Baca Juga: PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Semua Parpol untuk Pilkada DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya