TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Capres-Cawapres 2024 akan Jalani Tes Kesehatan di RSPAD

Tes kesehatan dilakukan setelah capres-cawapres daftar

Konferensi pers Komisioner KPU pada Senin (16/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, sebagai tempat tes kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 2024. Proses cek kesehatan dilakukan setelah pasangan capres-cawapres mendaftar ke KPU pada periode 19-25 Oktober 2023.

"Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan seperti itu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, dalam konferensi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU, Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun

Baca Juga: Pasangan Anies-Muhaimin Daftar ke KPU 19 Oktober, Jadi yang Pertama?

1. Pemeriksaan jasmani dan rohani

Konferensi pers Komisioner KPU pada Senin (16/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, capres-cawapres akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rohani. Pemeriksaan itu penting agar ketika mereka terpilih tidak ada masalah kesehatan.

"Jadi untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, di undang-undang pemilu itu istilah yang digunakan adalah mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres," kata Hasyim.

Baca Juga: MK Kabulkan Pencabutan Satu Gugatan Usia Capres Cawapres

2. Indikatornya sudah dibahas dengan tim dokter

Konferensi pers Komisioner KPU pada Senin (16/10/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasyim mengatakan, indikator pemeriksaan kesehatan itu sudah dibahas dengan tim dokter. Dengan demikian, pada kesimpulan hasil tes akan menyatakan apakah yang bersangkutan bisa atau tidak menjalankan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

"Untuk rumusan mampu itu, indikator-indikator sehat jasmani dan rohani seperti apa, KPU sudah sejak lama melakukan pembicaraan-pembicaraan atau rakor bersama berbagai pihak, dengan Kemenkes, tim dokter yang dianggap ahli," ujar dia.

Baca Juga: Pakar: Gibran Diuntungkan Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya