Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menunggu kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI terhadap Ijtimak Ulama MUI Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-VIII, Nomor 09/IjtimaUlama/VIII/2024.
Putusan ijtimak itu mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2014," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Perbedaan BPIH dan Bipih, Jangan Salah Kaprah!
1. BPKH ajak semua pihak pelajari fatwa MUI secara menyeluruh
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an) Dalam kesempatan itu, Amri mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI secara menyeluruh. Dia mengatakan, fatwa tersebut tidak berlaku surut.
“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," kata dia.
Amri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," ucap dia.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Baca Juga: Enam Kali Raih WTP, BPKH: Bukti Amanah Kelola Dana Haji
2. Fatwa MUI haramkan hasil investasi setoran awal Bipih untuk biaya jemaah haji lain
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf (IDN Times/Ilman Nafi'an) Dalam fatwa tersebut ditegaskan, haram hukumnya hasil investasi setoran awal Bipih untuk membiayai penyelenggaraan jemaah haji lain.
"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," tulis fatwa MUI pada poin kedua.
Baca Juga: BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Jadi Pengelola Keuangan Haji