BPKH Kerja Sama dengan 30 Bank Syariah untuk Setoran Dana Haji
Kerja sama berlangsung tiga tahun dan bisa diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama dengan 30 bank syariah, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS), sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Kerja sama itu dilakukan pada Juli 2024 hingga Juni 2027.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kerja sama dengan berbagai bank syariah dilakukan agar memudahkan calon jemaah menyalurkan setoran dana haji.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji, dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, profesional dan terpercaya," ujar Fadlul dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/7/2024)
Baca Juga: BPKH Terus Investasi Akomodasi bagi Jemaah Haji dan Umrah di Saudi
1. Kerja sama untuk meningkatkan profesionalisme
Fadlul mengatakan, kerja sama juga dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan haji yang profesional, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), serta keuangan haji secara keseluruhan.
Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Hery Gunardi, mengaku siap mengelola setoran dan haji.
"Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien," ucap Hery.
Editor’s picks
Baca Juga: BPKH Investasi di Saudi, Buat Restoran Khas Indonesia di Zamzam Tower