TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPKH Kerja Sama dengan 30 Bank Syariah untuk Setoran Dana Haji

Kerja sama berlangsung tiga tahun dan bisa diperpanjang

BPKH kerja sama dengan 30 Bank Syariah terkait pembayaran dana haji (dok. BPKH)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama dengan 30 bank syariah, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS), sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Kerja sama itu dilakukan pada Juli 2024 hingga Juni 2027.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kerja sama dengan berbagai bank syariah dilakukan agar memudahkan calon jemaah menyalurkan setoran dana haji.

"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji, dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, profesional dan terpercaya," ujar Fadlul dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/7/2024)

Baca Juga: BPKH Terus Investasi Akomodasi bagi Jemaah Haji dan Umrah di Saudi

1. Kerja sama untuk meningkatkan profesionalisme

BPKH kerja sama dengan 30 Bank Syariah terkait pembayaran dana haji (dok. BPKH)

Fadlul mengatakan, kerja sama juga dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan haji yang profesional, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), serta keuangan haji secara keseluruhan.

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Hery Gunardi, mengaku siap mengelola setoran dan haji.

"Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien," ucap Hery.

Baca Juga: BPKH Investasi di Saudi, Buat Restoran Khas Indonesia di Zamzam Tower

2. Tugas BPS BPIH

BPKH membuat program Balik Kerja Bareng BPKH 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kerja sama itu, dijelaskan mengenai tugas Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). Mereka bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji.

Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Baca Juga: BPKH Investasi di Saudi, Buat Restoran Khas Indonesia di Zamzam Tower

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya