Begini Aturan Sediakan Kontrasepsi untuk Pelajar yang Disetujui Jokowi
Hal itu tertuang pada PP Nomor 28 Tahun 2024
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
- PP tersebut memuat aturan mengenai pemberian izin penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar
- Siswa sekolah diminta diberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan kesehatan reproduksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Ada sejumlah aturan dalam PP tersebut, salah satunya pemberian izin mengenai penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 103.
"(Ayat) 1, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi," tulis PP 28/2024 dikutip Senin (5/8/2024).