TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Aturan Sediakan Kontrasepsi untuk Pelajar yang Disetujui Jokowi

Hal itu tertuang pada PP Nomor 28 Tahun 2024

Potret Presiden Jokowi berkantor di Istana Presiden IKN (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
  • PP tersebut memuat aturan mengenai pemberian izin penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar
  • Siswa sekolah diminta diberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan kesehatan reproduksi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Ada sejumlah aturan dalam PP tersebut, salah satunya pemberian izin mengenai penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 103.

"(Ayat) 1, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi," tulis PP 28/2024 dikutip Senin (5/8/2024).

1. Siswa sekolah diberikan edukasi terkait pengenalan fungsi reproduksi

ilustrasi gambar sistem raproduksi wanita (pexels/Cottonbro Studio)

Pada Pasal 103 ayat 2, siswa sekolah diminta untuk diberikan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai fungsi reproduksi. Ada enam kategori mengenai edukasi yang harus diberikan.

a. Sistem, fungsi dan proses reproduksi 

b. Menjaga kesehatan reproduksi 

c. Perilaku seksual berisiko dan akibatnya 

d. Keluarga berencana 

e. Melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan

f. Pemilihan media hiburan sesuai usia anak

 

Baca Juga: Sah! Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan

2. Edukasi diberikan melalui bahan ajar

ilustrasi kondom (IDN Times/Rifki Wuda)

Pada pasal 103 ayat 3, pemberian komunikasi, informasi dan edukasi yang dimaksud ayat 2, bisa diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

Pasal 103 ayat 4, dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi harus meliputi beberapa hal. Salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.

a. Deteksi dini penyakit atau skrining 

b. Pengobatan 

c. Rehabilitasi 

d. Konseling 

e. Penyediaan alat kontrasepsi 

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Korban Perkosaan Aborsi, IDI Wanti-wanti Risiko

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya